Apabila prosesnya telah rampung, maka pemerintah bisa segera mengalokasikan dana BLT BBM tahun 2025 kepada para KPM yang membutuhkan.
BLT BBM akan disubsidi dengan dua metode, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara. Lalu, bantuan juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Kriteria Penerima Dana BLT BBM
Untuk menjadi penerima bantuan langsung tunai ini, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Pasalnya, tidak semua orang berhak atas bantuan dari pemerintah yang sebentar lagi akan cair ini.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang berhak jadi penerima subsidi BBM.
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi
- Keluarga miskin atau rentan miskin
- Penerima PKH dan BPNT bisa dapat
- Bukan ASN/TNI/Polri
Syarat Pencairan Bansos BBM
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat yang ingin mencairkan BLT BBM ke PT Pos Indonesia.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat undangan pencairan dana bantuan dari PT Pos