Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Penyandang Disabilitas Berat : Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Balita atau Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD sederajat: Rp900.000 setiap tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
Kategori penerima yang bisa mendapatkan saldo dana Rp600.000 dalam satu kali tahap pencairan alokasi Januari hingga Maret 2025 adalah lansia dan penyandang disabiltas.
Artinya, setiap bulan KPM PKH kategori tersebut akan mendapatkan saldo dana dengan nominal Rp200.000 yang dicairkannyanya sekaligus per tiga bulan sekali.
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH
- Tahap 1 Januari - Maret
- Tahap 2 April - Juni
- Tahap 3 Juli -September
- Tahap 4 Oktober - Desember
Penyalurannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dengan nominal yang berbeda setiap kategorinya.
CARA CEK PENERIMA BANTUAN SOSIAL BPNT dan PKH 2025
Untuk mengetahui apakah data Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari subsidi BPNT dan PKH 2025, silahkan cek statusnya di sini!
- Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa
- isi nama lengkap sesuai KTP Anda
- Masukkan kode capthca yang tersedia
- Kemudian klik “Cari Data”
- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan terlihat status penerima dan jadwal pencairan.
Untuk proses pencairannya ada beberapa tahapan yang wajib diketahui oleh setiap KPM.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap di setiap wilayah, namun sebelum itu pencairan harus melalui beberapa tahapan seperti verifikasi online di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG.
Kemudian munculnya Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dan mengonfirmasi rekening sudah akan siap menerima dana bantuan.
KPM yang akan menerima pencairan lebih awal adalah penerima yang datanya sudah sesuai di Disdukcapil. Kemudian, nama KPM sudah tercantum di dalam data bayar SP2D.