POSKOTA.CO.ID - Pensiun merupakan fase kehidupan yang tidak terhindarkan bagi setiap pekerja, termasuk karyawan swasta. Salah satu hak yang diterima saat memasuki masa pensiun adalah pesangon.
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah mengatur secara rinci hak pesangon bagi karyawan swasta yang memasuki usia pensiun.
Dalam artikel ini, kita akan membahas aturan tersebut dengan gaya bahasa santai namun informatif.
Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja atau sering disebut dengan Omnibus Law adalah salah satu regulasi yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak pesangon bagi karyawan swasta.
Dalam hal ini, pesangon diberikan tidak hanya kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi juga bagi mereka yang memasuki usia pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, aturan mengenai pesangon ini diatur lebih rinci dalam Pasal 56.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun, tetapi wajib memberikan hak pesangon sesuai ketentuan.
Besaran Pesangon untuk Karyawan Swasta
Besaran pesangon bagi karyawan swasta yang pensiun telah ditentukan berdasarkan masa kerja mereka. Berikut adalah rincian sesuai Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: menerima 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 – 2 tahun: menerima 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 – 3 tahun: menerima 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 – 4 tahun: menerima 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 – 5 tahun: menerima 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 – 6 tahun: menerima 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 – 7 tahun: menerima 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 – 8 tahun: menerima 8 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: menerima 9 bulan upah.
Namun, ada aturan tambahan dalam Pasal 56. Pesangon untuk karyawan yang pensiun dihitung sebesar 1,75 kali dari ketentuan di atas.
Misalnya, jika seorang karyawan bekerja selama 7 tahun, maka ia berhak atas pesangon sebesar 1,75 kali dari 8 bulan upah, atau setara dengan 14 bulan gaji.