POSKOTA.CO.ID - Pensiun merupakan fase kehidupan yang tidak terhindarkan bagi setiap pekerja, termasuk karyawan swasta. Salah satu hak yang diterima saat memasuki masa pensiun adalah pesangon.
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah mengatur secara rinci hak pesangon bagi karyawan swasta yang memasuki usia pensiun.
Dalam artikel ini, kita akan membahas aturan tersebut dengan gaya bahasa santai namun informatif.
Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja atau sering disebut dengan Omnibus Law adalah salah satu regulasi yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak pesangon bagi karyawan swasta.
Dalam hal ini, pesangon diberikan tidak hanya kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi juga bagi mereka yang memasuki usia pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, aturan mengenai pesangon ini diatur lebih rinci dalam Pasal 56.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun, tetapi wajib memberikan hak pesangon sesuai ketentuan.
Besaran Pesangon untuk Karyawan Swasta
Besaran pesangon bagi karyawan swasta yang pensiun telah ditentukan berdasarkan masa kerja mereka. Berikut adalah rincian sesuai Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: menerima 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 – 2 tahun: menerima 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 – 3 tahun: menerima 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 – 4 tahun: menerima 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 – 5 tahun: menerima 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 – 6 tahun: menerima 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 – 7 tahun: menerima 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 – 8 tahun: menerima 8 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: menerima 9 bulan upah.
Namun, ada aturan tambahan dalam Pasal 56. Pesangon untuk karyawan yang pensiun dihitung sebesar 1,75 kali dari ketentuan di atas.
Misalnya, jika seorang karyawan bekerja selama 7 tahun, maka ia berhak atas pesangon sebesar 1,75 kali dari 8 bulan upah, atau setara dengan 14 bulan gaji.
Contoh Perhitungan Pesangon
Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan telah bekerja selama 10 tahun dan menerima gaji bulanan sebesar Rp5 juta, maka pesangon yang diterima dihitung sebagai berikut:
- Masa kerja lebih dari 8 tahun, berhak atas 9 bulan gaji.
- Pesangon: 1,75 x 9 bulan gaji = 15,75 bulan gaji.
- Total pesangon: 15,75 x Rp5 juta = Rp78,75 juta.
Jumlah ini akan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi selama masa kerja karyawan.
Proses PHK dan Pemberian Pesangon
PHK karena pensiun harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada karyawan yang memasuki usia pensiun.
Setelah itu, perusahaan wajib mencairkan pesangon sesuai ketentuan. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum untuk menghindari konflik antara perusahaan dan karyawan.
Manfaat Pesangon untuk Masa Pensiun
Pesangon yang diterima karyawan swasta dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan selama masa pensiun. Beberapa manfaat pesangon antara lain:
- Biaya Hidup: Pesangon dapat menjadi sumber dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah tidak lagi bekerja.
- Investasi atau Usaha: Banyak pensiunan menggunakan pesangon untuk memulai usaha kecil atau berinvestasi.
- Tabungan Jangka Panjang: Dana pesangon dapat disimpan sebagai tabungan atau dana darurat untuk masa depan.
- Perencanaan Kesehatan: Pesangon juga bisa digunakan untuk biaya kesehatan, terutama jika tidak lagi ditanggung oleh asuransi perusahaan.
UU Cipta Kerja dan Perlindungan Pekerja
Dengan adanya aturan mengenai pesangon dalam UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya memberikan perlindungan lebih bagi pekerja swasta.
Hal ini menunjukkan bahwa masa pensiun tidak hanya menjadi akhir perjalanan karier tetapi juga awal dari fase baru yang penuh dengan peluang.
Meski begitu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak-hak mereka. Jika terdapat masalah dalam pemberian pesangon, karyawan dapat mengajukan keluhan melalui jalur hukum yang berlaku.
Penting juga untuk berkonsultasi dengan pakar ketenagakerjaan untuk mendapatkan solusi terbaik.
Baca Juga: Dapat Cuan Tiap Hari dari Link DANA Kaget 17 Januari 2025, Cek Caranya!
Persiapan Pensiun: Langkah Bijak Sebelum Berhenti Bekerja
Agar masa pensiun menjadi lebih nyaman, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Rencanakan Keuangan: Mulailah menyusun anggaran dan perencanaan keuangan untuk mengelola dana pesangon.
- Pelajari Hak Pekerja: Pahami aturan mengenai pesangon dan hak-hak lain sesuai UU Cipta Kerja.
- Investasi Pengetahuan: Jika berencana memulai usaha, gunakan waktu sebelum pensiun untuk belajar tentang dunia bisnis.
- Jaga Kesehatan: Masa pensiun akan lebih menyenangkan jika didukung dengan tubuh yang sehat.
Pesangon merupakan hak yang harus diterima oleh karyawan swasta saat memasuki usia pensiun. Dengan aturan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja, pemberian pesangon menjadi lebih jelas dan adil.
Baik perusahaan maupun karyawan diharapkan memahami dan menjalankan aturan ini untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Dengan perencanaan yang baik, pesangon dapat menjadi awal dari kehidupan pensiun yang sejahtera dan penuh makna.
Jadi, bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk pensiun, pastikan memahami aturan ini agar semua hak Anda terpenuhi dengan baik.