Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP, Ikuti Caranya di Sini!

Jumat 17 Jan 2025, 19:24 WIB
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP, Ikuti Caranya di Sini! (Sumber: Pinterest)

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP, Ikuti Caranya di Sini! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) merupakan langkah penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program pemerintah ini.

Dengan menggunakan NIK, data Anda dapat terintegrasi langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bansos.

Proses ini memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jika NIK Anda belum terdaftar di DTKS, Anda tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar, baik secara offline melalui kantor kelurahan atau desa setempat, maupun secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Proses pendaftaran ini mencakup verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan Anda sebagai calon penerima.

Bagi yang sudah terdaftar, penting untuk terus memantau status penerimaan bantuan agar tidak terlewatkan.

Baca Juga: Bansos Sembako Kembali Dilanjutkan Kemensos, Pastikan NIK KTP Anda Terdaftar di DTKS untuk Terima Rp200.000

Berikut ini adalah panduan lengkap menggunakan NIK untuk mendaftar dan memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah dengan teliti agar proses berjalan lancar.

1. Pastikan terdaftar di DTKS

NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.

Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS:

·       Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

·       Masukkan NIK di kolom yang tersedia

·       Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda

Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Percepat Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT di 2025 dan Luncurkan 3 Bantuan Tambahan untuk KPM dengan NIK KTP Terdaftar DTKS

2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS.

Berikut cara untuk mendaftar secara offline:

·       Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

·       Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).

·       Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS untuk bantuan sosial.

·       Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.

Berikut cara untuk mendaftar secara online:

·       Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore atau AppStore.

·       Buat akun dengan memasukkan data: NIK E-KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Foto E-KTP dan swafoto dengan memegang E-KTP.

·       Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.

·       Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.

Baca Juga: Pemilik NIK Ktp-el Terdata di DTKS Penerima Dana Bansos BPNT Rp400.000 dari Pemerintah Penyaluran Awal Tahun 2025, Inilah Informasinya

3. Verifikasi dan Validasi Data

Setelah pendaftaran, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data Anda akan diinput ke DTKS dan Anda dapat menjadi calon penerima bansos.

4. Pantau Status Penerimaan

Anda dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan menu "Cek Status Penerimaan" di aplikasi Cek Bansos.

Itulah cara menggunakan NIK E-KTP untuk daftar jadi penerima bansos.

 

Berita Terkait
News Update