- SMA dan SMK Sederajat: 3,8 juta peserta didik.
Baca Juga: BLT BBM 2025 Siap Disalurkan, Cek Syarat Penerima dan Cara Memastikan Bantuannya
Dana bantuan yang diberikan juga berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
1. Siswa Jenjang SD (Kelas 1-5): Rp450.000 per tahun anggaran, sedangkan untuk Kelas 6 Rp225.000 (setengah dari besaran bantuan tahunan).
2. Siswa Jenjang SMP (Kelas 7-8): Rp750.000 per tahun anggaran, sedangkan untuk Kelas 9 Rp375.000.
3. Siswa Jenjang SMA/SMK dan sederajat: Rp1,8 juta per tahun anggaran untuk Kelas 10 dan 11, dan Rp900.000 untuk Kelas 12.
Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025
Pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin selama tahun anggaran 2025. Berikut adalah jadwalnya:
1. Termin I
Dimulai pada bulan Februari hingga April, diperuntukkan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di sistem PIP.
2. Termin II
Bulan Mei hingga September, untuk siswa yang telah diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan, dan yang telah melakukan aktivasi SK nominasi.
3. Termin III
Bulan Oktober hingga Desember, untuk siswa yang belum menerima pencairan di termin sebelumnya atau yang status administratifnya telah diperbaiki.
Prioritas Penerima Bantuan PIP
Penerima bantuan PIP adalah siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah atau satuan pendidikan.