Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memberikan penjelasan mengenai dana zakat yang dikainkan dengan program MBG.(ist)

Nasional

Tak Setuju Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Dana Zakat, Begini Penjelasan MUI

Kamis 16 Jan 2025, 21:27 WIB

POSKOTA.CO.ID – Terdapat usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat ini, program tersebut sudah diterapkan di berbagai daerah. Salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini telah dirasakan oleh ribuan siswa di seluruh Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin beberapa waktu lalu mengusulkan untuk mendapatkan suntikan dana dari zakat masyarakat muslim.

Baca Juga: Baznas ICONZ ke-8 Optimalkan Kontribusi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan dan Kesejahteraan Dunia

Sultan mengatakan, orang Indonesia diketahui termasuk kepada masyarakat yang dermawan dan memiliki budaya gotong royong yang kuat.

“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” ujar Sultan.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa keberadaan dana zakat yang sangat besar dapat diberikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.

“Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” katanya.

Baca Juga: Dukung Pelestarian Lingkungan dan Pembangunan, Green Zakat Framework Diluncurkan

MUI Tanggapi Rencana Penggunaan Dana Zakat

Meski telah mengetahui penjelasan tersebut, namun MUI memiliki pendapat yang berbeda tentang bagaimana dana zakat dapat digunakan untuk program MBG.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas akhirnya angkat bicara. Menurutnya, MUI menekankan betapa pentingnya mempertimbangkan aturan syariat saat menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Dalam keterangan resmi, dia menjelaskan bahwa bahwa hanya terdapat delapan golongan saja yang diizinkan oleh syariat Islam untuk menerima zakat.

Yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

Baca Juga: Ketua Dewan Penasihat WZWF Sebut Lewat Zakat Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Global

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” terangnya.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah lebih mudah digunakan untuk program MBG karena memiliki ketentuan penyaluran yang lebih fleksibel dibanding dengan zakat.

Kemudian dirinya menyarankan agar program MBG ini dimulai secara bertahap sesuai dengan jumlah uang yang tersedia di kas pemerintah.

"Kalau dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada," ujarnya.

Tags:
Wakil Ketua Umum MUIprogram MBGpresiden PrabowoMakan Bergizi GratisDana Zakat

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor