POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan perhatian khusus kepada ibu hamil sebagai salah satu kelompok prioritas penerima bantuan sosial.
Bantuan ini dirancang untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan hingga melahirkan.
Selain memberikan dukungan finansial, program ini juga mendorong ibu hamil untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan yang telah disetujui pemerintah.
Penerima bantuan PKH khusus ibu hamil harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, termasuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mengikuti anjuran pemeriksaan kesehatan berkala.
Bantuan ini juga dibatasi untuk kehamilan kedua dalam keluarga penerima, sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan tepat sasaran.
Simak informasi berikut mengenai syarat penerima, tahapan pencairan, bank penyalur, dan cara cek penerima bantuan PKH untuk ibu hamil agar lebih memahami mekanisme program ini.
Baca Juga: Bukan BPNT dan PKH, Dua Bantuan Sosial Ini Cair Januari 2025, Simak Informasi Selengkapnya!
Syarat penerima PKH khusus ibu hamil
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Status Sosial Ekonomi: Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
3. Pekerjaan: Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Penerimaan Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Kehamilan: Bantuan diberikan maksimal untuk kehamilan kedua dalam keluarga penerima PKH.
6. Kepatuhan Kesehatan: Ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di fasilitas kesehatan yang telah disetujui.
Baca Juga: 2 Jenis Bansos Ini Cairkan Dana untuk KPM Mulai Januari 2025 Selain PKH BPNT, Simak Daftarnya!
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah bantuan dalam satu keluarga maksimal untuk empat orang dengan kategori tertentu. Untuk ibu hamil atau nifas, bantuan dibatasi maksimal hingga kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
Tahapan pencairan PKH
Tahap 1: Januari-Maret 2024
Tahap 2: April-Juni 2024
Tahap 3: Juli-September 2024
Tahap 4: Oktober-Desember 2024 (tengah berlangsung)
Bank dan lembaga penyalur bansos PKH
1. Bank BRI
2. Bank BNI
3. Bank Mandiri
4. Bank BTN
5. Bank BSI
6. Kantor Pos
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
Itulah informasi mengenai bansos PKH khusus ibu hamil.