Pemerintah Berencana Hapus Utang bagi UMKM, Bagaimana dengan KUR? Simak Selengkapnya di Sini

Kamis 16 Jan 2025, 08:03 WIB
Rencana pemerintah menghapus utang bagi UMKM. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Rencana pemerintah menghapus utang bagi UMKM. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Dalam upaya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah Indonesia telah meluncurkan program penghapusan utang.

Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yakni tagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam program ini.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu UMKM dalam mengembangkan usaha mereka.

Dengan bunga yang disubsidi oleh pemerintah, KUR memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan lebih mudah dan terjangkau.

Baca Juga: Kuota Pinjaman KUR BRI 2025 Makin Melimpah, UMKM Bisa Ajukan Rp50 Juta Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah

Mengapa Tagihan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang?

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa tunggakan KUR tidak dapat dimasukkan dalam program penghapusan utang karena adanya jaminan asuransi dari lembaga seperti Jamkrindo dan Askrindo.

Jaminan ini memberikan perlindungan bagi kreditur, sehingga utang KUR tetap harus dilunasi oleh peminjam.

Rencana Penghapusan Utang untuk UMKM

Pemerintah berencana untuk menghapus utang bagi 67.000 UMKM, dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,5 triliun.

Ini merupakan bagian dari target yang lebih besar, yaitu menghapus utang untuk 1 juta UMKM dengan total lebih dari Rp14 triliun. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan finansial.

Baca Juga: Langkah-Langkah Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp100 Juta dari Syarat hingga Pencairan

Kriteria untuk Mendapatkan Penghapusan Utang

Agar UMKM dapat memenuhi syarat untuk program penghapusan utang, mereka harus memenuhi tiga kriteria berikut:

  • Utang Tidak Melebihi Rp500 Juta: Hanya UMKM dengan utang di bawah batas ini yang dapat mengajukan permohonan.
  • Terdaftar di Bank Himbara: UMKM harus terdaftar dalam registri penghapusan utang Bank Himbara selama minimal lima tahun.
  • Tidak Mampu Membayar dan Tanpa Jaminan: UMKM yang tidak mampu membayar utang dan tidak memiliki jaminan akan diprioritaskan.
Berita Terkait
News Update