POSKOTA.CO.ID – Bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak menerima saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 di 2025.
Dana sebesar Rp600.000 per tahap ini diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk membantu masyarakat prasejahtera menghadapi tantangan ekonomi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat prasejahtera di tengah situasi yang penuh tantangan.
Mereka yang memenuhi kriteria dan syarat akan mendapatkan bantuan yang sangat dinanti-nantikan untuk mendukung kebutuhan pokok sehari-hari.
Dana ini disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat yang telah diverifikasi, memastikan bantuan sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Subsidi sosial ini ditujukan untuk kelompok masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Beberapa kategori prioritas penerima manfaat adalah:
- Lansia berusia 70 tahun ke atas, yang membutuhkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.
- Ibu hamil dan menyusui, guna menjamin kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan dan setelah melahirkan.
- Balita berusia 0–6 tahun, untuk mendukung pertumbuhan gizi dan kesehatan mereka.
- Penyandang disabilitas berat, yang memerlukan perhatian khusus dan dukungan ekonomi.
- Pelajar SD, SMP, dan SMA, yang membutuhkan bantuan pendidikan guna mengurangi angka putus sekolah.
Penerima manfaat ini telah melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara adil dan tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Mekanisme Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1
Dana bansos sebesar Rp600.000 akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Langkah ini bertujuan mempermudah penerima manfaat dalam mengakses bantuan tanpa hambatan.
Informasi dari kanal resmi pemerintah mengungkapkan bahwa jadwal pencairan dana diperkirakan berlangsung dari pertengahan Januari hingga akhir Februari 2025.
Namun, pencairan baru dapat dilakukan setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan oleh pihak berwenang. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam proses penyaluran dana bantuan sosial.
Rincian Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
Setiap kategori penerima manfaat memiliki nominal bantuan yang berbeda sesuai kebutuhan:
Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Pelajar SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Pelajar SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Pelajar SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PKH
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut langkah-langkah pengecekannya:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih data lokasi Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui hasilnya.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Daftarkan diri menggunakan data KTP sesuai petunjuk aplikasi.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan informasi terkait status penerimaan Anda.
Pemerintah berharap agar bantuan sosial ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi penerima manfaat.
Dana tersebut diharapkan digunakan dengan bijak, khususnya untuk memenuhi kebutuhan prioritas seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status penerima bantuan melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Proses transparansi dalam penyaluran bantuan menjadi prioritas utama demi memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas.
Pencairan saldo dana bansos PKH hanya berlaku untuk masyarakat yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar dalam DTKS. Informasi mengenai jadwal dan prosedur pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan mengakses sumber resmi atau menghubungi layanan pelanggan Kementerian Sosial.
Jangan sampai terlewatkan, pastikan Anda menjadi bagian dari penerima manfaat yang memperoleh haknya pada tahap pertama tahun 2025 ini! Demikian informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH 2025.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.