POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 ini, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk itu, simak berita ini untuk melihat jadwal pencairan serta cara cek status penerima bantuan PKH tahun 2025, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Program PKH bertujuan untuk mendukung keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan maupun rentan, agar dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: Tidak Terima Bansos PKH BPNT 2024? Ini Hal yang Harus KPM Lakukan
PKH menjadi satu dari prioritas utama pemerintah dalam mendukung kebutuhan masyarakat, dengan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun.
Tahun 2025 ini, PKH akan diperluas untuk para keluarga yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki anggota rentan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Pencairan dana bantuan PKH disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Tahun 2024 ini, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari, Februari, dan Maret.
Adapun pencairan tahap berikutnya, yang tertera pada jadwal berikut ini:
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Besaran Dana Bansos PKH Tahun 2025
Berikut rincian dana bansos PKH pada tahun 2025:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Selain NIK e-KTP, Inilah Berbagai Syarat Pendaftaran Bansos PKH