Apakah NIK e-KTP Anda Tervalidasi Sebagai Penerima Bansos PKH atau BPNT di 2025? Begini Cara Mengetahuinya

Kamis 16 Jan 2025, 14:08 WIB
Gunakan NIK e-KTP untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Gunakan NIK e-KTP untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Pastikan Anda memiliki data yang lengkap serta benar saat melakukan pengecekan, hal tersebut agar terhindar terkait kendala administrasi.

Untuk lebih jelasnya, apakah NIK e-KTP Anda tervalidasi sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT di 2025 ini, cukup mudah mengetahuinya.

Pada tahapan ini, Anda akan dipandu bagaimana cara melakukan pengecekan status nama penerima di bansos ini.

Baca Juga: Kapan PKH 2025 Cair? Segera Cek NIK KTP Anda untuk Mengetahui Informasi Saldo Dana Bansos dari Pemerintah

Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Dengan seperti itu, Anda akan lebih mudah mengetahui statusnya, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata Pemerintah Terima Saldo Dana Bansos PKH 2025? Simak Nominal yang Disalurkan Sesuai Kategorinya!

Seperti diketahui bersama, kedua bansos ini merupakan program bersyarat yang tentunya memiliki kriteria prioritas untuk yang mendapatkannya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
  • Tercatat sebagai masyarakat membutuhkan, yang tercatat di kelurahan setempat dan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Pekerja yang memiliki penghasilan tetap, dan aparat Desa.
  • Tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
  • Tercatat sebagai Warna Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP yang aktif.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para KPM yang terdaftar sebagai penerima kedua bansos tersebut, bisa menggunakannya sesuai dengan peruntukannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update