NIK KTP Anda Terdata Pemerintah Terima Saldo Dana Bansos PKH 2025? Simak Nominal yang Disalurkan Sesuai Kategorinya!

Kamis 16 Jan 2025, 10:44 WIB
Jika NIK KTP Anda termasuk dalam penerima bantuan Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

Jika NIK KTP Anda termasuk dalam penerima bantuan Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk kependudukan (NIK) KTP Anda jika terdata pemerintah bisa terima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 dengan nominal sesuai kategori.

Tahun 2025 ini Pemerintah masih gencar meningkatkan upaya untuk membantu masyarakat melalui berbagai program bansos.

Salah satu program utama yang kini banyak diperbincangkan adalah bansos PKH.

Jika Anda ingin mengetahui apakah NIK KTP Anda terdata dan memenuhi syarat untuk menerima saldo DANA PKH 2025, artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang cara pengecekan serta nominal bantuan yang akan disalurkan sesuai kategori penerima.

Jangan lewatkan informasi penting ini agar Anda bisa mendapatkan manfaat yang berhak Anda terima. Simak selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Daftar Bansos PKH 2025 via Online dengan NIK e-KTP Atas Nama Anda, Begini Cara dan Syaratnya!

Bansos PKH 2025

Program PKH bertujuan meringankan beban hidup masyarakat miskin. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga.

Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap para penerima dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.

Bansos PKH tahap 1 ini dijadwalkan cair pada Januari 2025 dan mencakup bantuan bagi kategori-kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas, serta anak balita.

Bagi Anda yang memiliki kartu KKS Merah Putih, segera cek saldo Anda karena pencairan bisa dilakukan kapan saja sesuai jadwal dari pemerintah.

Dikutip dari akun Youtube Gania Vlog, penyaluran saldo dana hanya diberikan untuk pemilik NIK KTP dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM terlebih dahulu.

Berita Terkait
News Update