Konferensi pers kasus penelantaran anak di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Tak Mampu Bayar Biaya RS, Pasutri Tega Telantarkan Anak hingga Meninggal

Rabu 15 Jan 2025, 18:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepasang suami istri H (laki-laki) dan BU (perempuan) harus berurusan dengan pihak berwajib. Kedua pasangan yang baru menikah lima tahun itu diduga dengan sengaja menelantarkan anaknya berinisial MS yang sedang dirawat karena sakit.

Kini baik, H maupun BU tak lagi bertemu dengan buah hatinya yang ditinggalkan di rumah sakit karena sudah menghadap sang ilahi. Kasus penelantaran anak ini ditangani oleh Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, H dan BU yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak hanya menelantarkan tapi juga melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum dibawa ke rumah sakit. Padahal ketika itu MS diduga dalam keadaan sakit dan membutuhkan pertolongan medis.

"Tersangka inisial H yaitu bapak dari korban dan ibu BU selaku ibu dari korban. Mereka sudah menikah lima tahun," ujar Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, saat konferensi pers, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga: Dishub Jakarta Minta Korban Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Langsung Melapor

Reza menuturkan, kasus ini bermula pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saat tersangka H tiba di rumah dan mendapati anaknya MS menangis.

Kemudian dia menggendong untuk menenangkannya. Namun lantaran tak kunjung berhenti menangis, tersangka memukul korban sebanyak dua kali.

Keesokan harinya, Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB korban dibawa tersangka H ke rumah sakit bersama tetangganya berinisial J sekaligus saksi. Setibanya di rumah sakit korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH. Lalu saksi J menjemput tersangka BU untuk diajak ke rumah sakit.

Sesampainya di rumah sakit, kata Reza, tersangka BU yang merupakan ibu kandung MS, melihat anaknya sedang mendapat tindakan medis. Sementara itu tersangka H diminta pihak rumah sakit untuk ke ruang pendaftaran dan bertemu dengan MZ dan S selaku karyawan rumah sakit.

Baca Juga: Pagar Laut 5 Km di Tarumajaya Bekasi Bikin Nelayan Riskan Melaut

"Saksi S menjelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3.654.000. Saksi S menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban,” kata dia.

Mendapatkan penjelasan biaya harus disiapkan untuk pengobatan korban, tersangka H bingung dan meninggalkan ruang pendaftaran.

Dia bersama tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit dengan sengaja atau ditelantarkan hingga korban meninggal dunia di rumah sakit. Namun hingga saat ini belum diketahui penyebab korban meninggal dunia.

"Tersangka BU yang merupakan ibu dari korban pada saat di rumah sakit ikut meninggalkan korban atau menelantarkan,” ucap Reza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan tersangka BU disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tags:
rumah sakitSepasang suami istriPolsek Grogol Petamburanpenelantaran

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor