Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Siap Disalurkan! KPM Bisa Mengeceknya Secara Mandiri, Simak Caranya

Rabu 15 Jan 2025, 15:03 WIB
Cek saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 (Sumber: Pexels/Ashanjaya/edited Dadan Triatna)

Cek saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 (Sumber: Pexels/Ashanjaya/edited Dadan Triatna)

Baca Juga: Cukup Gunakan NIK KTP Anda! Begini Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak

Bagi KPM Bansos PKH yang pencairannya sudah melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa melakukannya di ATM HIMBARA (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Sedangkan untuk KPM Bansos BPNT, bisa melakukan pengecekan di e-warong dengan meminta bantuan kepada petugasnya dengan membawa KKS nya.

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima saldo dana dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Sedangkan KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT, akan menerima saldo dana Rp200.000 per bulannya.

Baca Juga: Proses Verifikasi dan Validasi untuk KPM PKH BPNT Dibuka Hari Ini 15 Januari 2025, Cek Ketentuannya di Sini

Namun umumnya kerap dilsalurkan per dua bulan sekali, sehingga para KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Itulah informasi terkait Bansos PKH dan BPNT. Semoga informasi ini bisa membantu khususnya bagi mereka yang membutuhkannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update