Pisau Dapur yang Digunakan Nanang Gimbal Membunuh Sandy Permana Ditemukan

Rabu 15 Jan 2025, 15:26 WIB
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terduga pelaku pembunuh Sandy Permana, saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terduga pelaku pembunuh Sandy Permana, saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Baca Juga: Tuntut Kematian Artis Sandy Permana, Sang Istri: Nyawa Dibayar Nyawa!

Nanang memilih bungkam pada saat ditanya awak media perihal pembunuhan Sandy.

"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju karawang. Menggunakan gunting yg dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Ade Ary, dalam kasus dugaan pembunuhan ini, Nanang dikenakan Pasal 354 KUHP (aniaya berat) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga saat ini belum diketahui motif terduga pelaku membunuh pemeran Sandy Permana.

Berita Terkait
News Update