POSKOTA.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menata pegawai non-ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan keputusan penting, yaitu Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
P3K paruh waktu adalah pegawai yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan perjanjian kerja. Mereka akan menerima upah sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Dengan adanya P3K paruh waktu, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya, dilansir dari kanal YouTube Usman Oegi.
Baca Juga: Tak Lolos PPPK, Honorer Nakes di Pandeglang akan Demo
Tujuan Pengadaan P3K Paruh Waktu
Keputusan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
- Penyelesaian Penataan Non-ASN: Mengatur status pegawai non-ASN agar lebih jelas dan terstruktur.
- Pemenuhan Kebutuhan ASN: Memastikan setiap instansi pemerintah memiliki cukup pegawai untuk menjalankan tugasnya.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Alur Penetapan NI PPPK 2025: Pengisian DRH hingga Penerimaan Gaji, Cek Selengkapnya di Sini
Kriteria dan Proses Seleksi
Untuk menjadi P3K paruh waktu, calon pegawai harus memenuhi kriteria tertentu. Mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS atau P3K pada tahun anggaran 2024, meskipun tidak berhasil mengisi posisi yang tersedia.
Proses pengadaan P3K paruh waktu ini dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pengusulan kebutuhan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) kepada Menpan RB.
Jabatan yang Tersedia
P3K paruh waktu akan mengisi berbagai jabatan, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum dan Operasional
Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi.
Status Kepegawaian dan Upah
Setelah diangkat, P3K paruh waktu akan mendapatkan nomor induk pegawai ASN. Mereka juga akan menerima upah yang setidaknya sama dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Sumber pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban dan Disiplin P3K
Sebagai ASN, P3K paruh waktu memiliki kewajiban untuk:
- Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.
- Menjaga netralitas dan melaksanakan kode etik ASN.
- Mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku.
Ketentuan Pemberhentian
P3K paruh waktu dapat diberhentikan dalam beberapa kondisi, seperti:
- Mengundurkan diri atau meninggal dunia.
- Melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.
- Tidak berkinerja baik atau terlibat dalam tindakan kriminal.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Honorer Gagal PPPK 2024 Tetap Mendapat Gaji, Cek Detailnya di Sini!
Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam penataan pegawai pemerintah, khususnya bagi pegawai non-ASN.
Dengan adanya P3K paruh waktu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor.
Bagi calon pegawai, ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan mendapatkan status sebagai ASN.