Perjanjian tersebut, menyepakati dengan menata pagar laut yang membentang sepanjang lima kilometer yang mencangkup luas 50 hektare.
Dalam perjalannanya, penataan ini ditata oleh dua perusahaan, yakni PT TRPN dan PT Meta Agung Nusantara (MAN). Pagar itu kemudian membentuk dua sudut di sisi bagian kiri dan kanan perairan kawasan kampung Paljaya.
"Nah 50 hektare ini merupakan sumbangsih dari dua perusahaan, PT TRPN dan MAN. Sebelah kiri dimiliki oleh Dinas Ruang, TRPN dan sebelah kanannya dimiliki oleh PT MAN," ucap dia.
Ahmad memaparkan, nilai kerja sama dalam menata kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) PPI Paljaya, berkisar Rp200 miliar.
"Berkisar 200 miliar. Nilai ini tergantung situasi kondisi. Mulai dari membangun alur sampai ke pesisir," ucap dia.