Langkah Pencairan Dana Bantuan KJP 2025

Selasa 14 Jan 2025, 09:22 WIB
Langkah Pencairan Dana Bantuan KJP 2025 (Sumber: Poskota/Dadan)

Langkah Pencairan Dana Bantuan KJP 2025 (Sumber: Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID – Dana bantuan KJP 2025 kembali menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, pemerintah telah menetapkan jadwal dan prosedur yang harus diikuti oleh penerima manfaat.

Setiap tahap pencairan dana bantuan KJP dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan biaya hidup.

Jadwalnya sudah ditentukan secara jelas, sehingga penerima manfaat dapat mempersiapkan dokumen dan langkah-langkah yang diperlukan.

Selain itu, penting untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta melalui media sosial atau situs resminya.

Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan, lokasi bank penyalur, serta dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut ini adalah jadwal lengkap dan langkah-langkah mencairkan dana bantuan KJP 2025 yang perlu kamu ketahui untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga: Segera Cek Syarat Penerima Penyaluran Dana KJP Plus Februari 2025, Begini Caranya!

Jadwal pencairan KLJ tahun 2025

Berdasarkan tahun sebelumnya, maka jadwal pencairan dana bantuan KLJ akan dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun.

Tahap 1: Januari-Maret

Tahap 2: April-Juni

Tahap 3: Juli-September

Tahap 4: Oktober-Desember

Untuk tanggal pastinya soal pencairan dana bantuan KLJ tahap 1, diprediksi disalurkan mulai pertengahan hingga akhir Januari 2025.

Masyarakat disarankan untuk memeriksa pengumuman resmi dari situs dan media sosial resmi.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 Berhak Anda Cairkan via Bank DKI, Begini Prosesnya

Media sosial dan situs resmi DKI Jakarta

1. Media sosial: Instagram, Twitter, atau Facebook Dinas Sosial DKI Jakarta.

2. Situs resmi: siladu.jakarta.go.id

Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025

1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:

Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).

2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:

Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.

3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:

Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.

4. Ambil Antrian di Loket Khusus:

Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 sampai 15 Januari 2025, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan

5. Proses Verifikasi Data:

Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.

6. Terima Dana Bantuan:

Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.

7. Pantau Jadwal Pencairan:

Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.

 

Berita Terkait
News Update