KPM Berkesempatan Dapat Dana Bansos Rp20 Juta untuk Perbaikan Rumah, Ini Syaratnya

Selasa 14 Jan 2025, 08:04 WIB
Ilustrasi rumah, KPM yang memenuhi syarat bisa terima bansos Rp20 juta untuk perbaiki rumah. (Sumber: Pinterest/Creative Market)

Ilustrasi rumah, KPM yang memenuhi syarat bisa terima bansos Rp20 juta untuk perbaiki rumah. (Sumber: Pinterest/Creative Market)

Baca Juga: NIK di e-KTP Atas Nama Anda Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Info Lengkapnya

Jangka Waktu Pelaksanaan

Bantuan sosial RST harus digunakan untuk perbaikan rumah dan diselesaikan 100% dalam waktu maksimal 90 hari kalender setelah dana dicairkan.

Termasuk dalam waktu tersebut adalah pelaksanaan musyawarah untuk menentukan prioritas perbaikan rumah dan jadwal pelaksanaan.

Ini untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang paling membutuhkan perbaikan dapat diprioritaskan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat memperbaiki kondisi rumahnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.

Berita Terkait

News Update