Jangka Waktu Pelaksanaan
Bantuan sosial RST harus digunakan untuk perbaikan rumah dan diselesaikan 100% dalam waktu maksimal 90 hari kalender setelah dana dicairkan.
Termasuk dalam waktu tersebut adalah pelaksanaan musyawarah untuk menentukan prioritas perbaikan rumah dan jadwal pelaksanaan.
Ini untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang paling membutuhkan perbaikan dapat diprioritaskan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat memperbaiki kondisi rumahnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.