DTKS Segera di Hapus! KPM Wajib Terdata Dalam DTSE, Begini Cara Daftarnya

Selasa 14 Jan 2025, 19:03 WIB
DTKS akan dihapus, KPM wajib daftar ke dalam DTSE untuk menerima bantuan. (Pinterest)

DTKS akan dihapus, KPM wajib daftar ke dalam DTSE untuk menerima bantuan. (Pinterest)

4. Verifikasi Data Pribadi

Pastikan anda memasukkan data pribadi yang valid dan lengkap, seperti nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Verifikasi data ini penting untuk memastikan bahwa anda adalah penerima yang sah dari DTSE.

5. Pilih Menu Pendaftaran DTSE

Pada tampilan utama aplikasi, cari dan pilih menu "Pendaftaran DTSE" atau menu serupa yang tersedia. Setelah itu, anda akan diminta untuk mengisi beberapa data tambahan yang diperlukan untuk proses pendaftaran DTSE.

6. Mengisi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran DTSE dengan informasi yang diminta, seperti status pekerjaan, jumlah anggota keluarga, serta kondisi ekonomi anda saat ini. Pastikan semua informasi yang anda berikan akurat dan jujur.

Baca Juga: Bansos BPNT-PKH 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerimanya

7. Unggah Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga), atau dokumen lain yang relevan. Pastikan anda mengunggah foto dokumen tersebut dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

8. Cek Status Pendaftaran

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, aplikasi akan memproses pendaftaran anda. Anda bisa memantau status pendaftaran melalui aplikasi.

Seiring dengan penghapusan DTKS dan peralihan ke DTSE, KPM harus segera terdaftar dalam sistem baru ini agar tetap dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update