DTKS Segera di Hapus! KPM Wajib Terdata Dalam DTSE, Begini Cara Daftarnya

Selasa 14 Jan 2025, 19:03 WIB
DTKS akan dihapus, KPM wajib daftar ke dalam DTSE untuk menerima bantuan. (Pinterest)

DTKS akan dihapus, KPM wajib daftar ke dalam DTSE untuk menerima bantuan. (Pinterest)

POSKOTA, CO.ID- Mulai tahun 2025 ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan segera dihapus, dan beralih menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan sistem data untuk penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.

Salah satu perubahan penting yang akan segera diterapkan yaitu penghapusan DTKS dan pengalihan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke dalam sistem baru yaitu, DTSE.

Baca Juga: Resmi, Dana Bansos dari Pemerintah BPNT Rp400.000 Alokasi Tahap 1 Tahun 2025 Siap Kembali Dicairkan, Info Lengkapnya di Sini

Apa Itu DTKS dan Mengapa Akan Dihapus?

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mendata KPM yang berhak mendapatkan berbagai bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Meskipun DTKS telah digunakan untuk beberapa tahun terakhir, sistem ini dianggap tidak lagi optimal dalam mendata dan menyalurkan bantuan dengan tepat.

Sebagai solusinya, pemerintah akan menggantikan DTKS dengan DTSE (Data Terpadu Sistem Ekonomi), yang lebih terintegrasi dan memiliki kemampuan untuk memperbaharui data secara real-time.

Baca Juga: NIK di e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BNI, Cek Selengkapnya!

Cara Daftar Bansos DTSE

Melansir dari kanal YouTube milik Pendamping Sosial, pada 14 Januari 2025. Dirinya mengatakan bahwa, sistem DTKS sebentar lagi akan dihapus, jadi para KPM harus berpindah ke sistem baru, DTSE.

DTSE ini merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber utama yakni, DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan kedua Registrasi Sosial Ekonomi (RSE) dari Bapenas.

Kemudian, yang ketiga ialah pensasaran kemiskinan ekstrem atau P3KE dari BKKBN. Tiga data tersebut digabungkan menjadi satu pada DTSE, kedepannya DTSE akan dimanfaatkan sebagai rujuan bagi semua lembaga atau pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

Berita Terkait
News Update