DTKS Dihapus dan Berubah Menjadi DTSE, Ini Cara Daftar Bansos untuk Tahun 2025

Selasa 14 Jan 2025, 18:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil kategori penerima bansos PKH memperlihatkan dana bantuan yang didapatnya didampingi Pendamping Sosial. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Ilustrasi ibu hamil kategori penerima bansos PKH memperlihatkan dana bantuan yang didapatnya didampingi Pendamping Sosial. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, terdapat perubahan signifikan dalam sistem pendataan bantuan sosial (bansos) di Indonesia.

Salah satunya adalah penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penggantian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Apabila DTKS diganti, lalu bagaimana cara masyarakat mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial di tengah perubahan ini?

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Bisa Mendapat BLT BBM Tahap 1 Tahun 2025, Tiga Berkas Ini Wajib Dibawa Saat Pencairan

Pengertian DTSE

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Selasa, 14 Januari 2025, DTSE adalah sistem basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber data utama. Yang meliputi:

- DTKS

- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas.

- Pencapaian Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN.

Ketiga data ini digabungkan menjadi satu sistem data tunggal, yaitu DTSE.

Ke depan, DTSE akan menjadi referensi utama bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program sosial, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Contoh pemanfaatannya adalah penyaluran bantuan sosial yang sebelumnya didasarkan pada data P3KE, seperti bantuan beras 10 kg, yang kini akan diambil dari DTSE.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Disiapkan Pemerintah untuk Anak Sekolah pada Penyaluran Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Demikian pula, program-program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga akan menggunakan data dari DTSE.

Tata Cara Mendaftar Bantuan Sosial di DTSE

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di salah satu sumber data sebelumnya yaitu DTKS, tak perlu khawatir.

Data yang sudah ada akan secara otomatis dipindahkan ke DTSE.

Dengan demikian, masyarakat yang terdaftar tetap dapat menerima bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka, selama masih memenuhi syarat kelayakan.

Namun, bagi yang belum terdaftar dalam data tersebut, ada beberapa cara untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial:

1. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Kelurahan (Muskel)

Jika merasa layak menerima bantuan sosial, masyarakat dapat mengunjungi desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, musyawarah akan dilakukan untuk mengusulkan nama-nama yang layak mendapatkan bantuan, dan data tersebut akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) untuk masuk ke DTSE.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos BPNT Tahap 1 Siap Disalurkan Awal Tahun 2025, Cek Progres Pencairannya

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lainnya adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

Pengguna harus membuat akun, melakukan verifikasi, dan memastikan menerima konfirmasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Setelah itu, akun Cek Bansos dapat digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.

Saat mendaftar, pastikan untuk memasukkan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga, dan bersabar menunggu proses verifikasi.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlaku, Ini Panduan Batas Pembelian Token Agar Dapat Maksimal untuk Semua Daya

Jika dinyatakan layak, bantuan sosial akan diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ekonomi keluarga.

Jenis yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi keluarga, seperti PKH untuk keluarga dengan anak-anak yang memenuhi syarat pendidikan atau kesehatan.

Di mana, setiap jenis bantuan sosial memiliki kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Berita Terkait

News Update