Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlaku, Ini Panduan Batas Pembelian Token Agar Dapat Maksimal untuk Semua Daya

Senin 13 Jan 2025, 19:53 WIB
Maksimalkan manfaat diskon listrik 50 persen dengan memahami batas pembelian token berdasarkan daya listrik Anda. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Maksimalkan manfaat diskon listrik 50 persen dengan memahami batas pembelian token berdasarkan daya listrik Anda. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Hingga pertengahan Januari 2025 ini, program diskon listrik 50 persen masih berlaku.

Di mana, pemerintah memberikan program pembelian token listrik, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membeli token dengan harga yang lebih terjangkau.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai pembelian token subsidi dan non-subsidi, serta bagaimana cara memaksimalkan keuntungan dari program ini seperti dikutip dari kanal YouTube NGAPAKPEDIA.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Rp400.000 Saldo Dana Subsidi dari Pemerintah untuk KPM dengan NIK KTP Tervalidasi, Uang Bantuan Cair Lewat KKS Bank Himbara

Pembelian Token Listrik Subsidi

Bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang memenuhi syarat subsidi, pembelian token listrik dapat dilakukan dengan sistem diskon hingga 50 persen.

Artinya, jika Anda membeli token sejumlah Rp50.000, Anda akan menerima token seharga Rp100.000.

Namun, setiap daya listrik memiliki batas maksimal pembelian dalam sebulan yang perlu diperhatikan agar tidak melebihi kuota yang ditentukan.

1. Pelanggan Daya 450 VA

Pembelian maksimal dalam sebulan adalah Rp67.000.

Untuk mencapai batas ini, Anda bisa membeli token dengan nominal Rp20.000 sebanyak 3 kali, sehingga totalnya menjadi Rp60.000.

Ini adalah jumlah yang paling mendekati batas maksimal yang ditentukan.

Berita Terkait

News Update