POSKOTA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang rencananya akan dicairkan mulai awal tahun 2025 ini.
Nominal bantuan dari bansos tersebut diprediksi akan disalurkan senilai Rp600.000.
Harap dicatat, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT BBM.
Bantuan ini hanya menyasar keluarga miskin dan kurang mampu.
Khusunya bagi masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi KPM dari kedua bansos tersebut yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BBM tahap 1, ada sejumlah berkas penting yang harus dibawa saat melakukan pencairan dana bantuan.
Berkas ini meliputi fotokopi maupun asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Undangan Pencairan yang diterima melalui Pos Indonesia atau desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube GANIA VLOG, metode pencairan BLT BBM tahap 1 memang mengikuti penyaluran bansos lainnya.
Yakni akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.