KPM PKH dan BPNT Bisa Mendapat BLT BBM Tahap 1 Tahun 2025, Tiga Berkas Ini Wajib Dibawa Saat Pencairan

Senin 13 Jan 2025, 18:34 WIB
Siapkan berkas penting untuk pencairan BLT BBM tahap 1 yang segera cair di awal tahun 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Siapkan berkas penting untuk pencairan BLT BBM tahap 1 yang segera cair di awal tahun 2025. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang rencananya akan dicairkan mulai awal tahun 2025 ini.

Nominal bantuan dari bansos tersebut diprediksi akan disalurkan senilai Rp600.000.

Harap dicatat, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT BBM.

Bantuan ini hanya menyasar keluarga miskin dan kurang mampu.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Disiapkan Pemerintah untuk Anak Sekolah pada Penyaluran Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Khusunya bagi masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bagi KPM dari kedua bansos tersebut yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BBM tahap 1, ada sejumlah berkas penting yang harus dibawa saat melakukan pencairan dana bantuan.

Berkas ini meliputi fotokopi maupun asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Undangan Pencairan yang diterima melalui Pos Indonesia atau desa setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube GANIA VLOG, metode pencairan BLT BBM tahap 1 memang mengikuti penyaluran bansos lainnya.

Yakni akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Berita Terkait
News Update