Proses ini memastikan bahwa penerima bantuan sebelumnya tetap mendapatkan hak mereka, selama data tersebut masih sesuai dan layak bantu berdasarkan analisis tingkat kesejahteraan di DTSE.
Bagi penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI JK, atau bantuan beras yang datanya sudah ada dalam salah satu sumber di atas, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Data penerima akan langsung dimasukkan ke dalam DTSE, dan bantuan akan diterima seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: 7 Kategori Ini Tak Lagi Layak Menerima Dana Bansos PKH di Tahun 2025, Anda Termasuk?
Bagaimana Jika Belum Terdata?
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial, tetapi datanya belum tercatat, dapat mengikuti prosedur berikut:
1. Mendaftar ke Desa atau Kelurahan
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Ikuti musyawarah desa atau kelurahan (Musdes atau Muskel).
- Data Anda akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Baca Juga: BLT BBM 2025 Rp600.000 Segera Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan via PT Pos
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Di bawah ini merupakan cara daftar bansos online yang masih bisa ditempuh di 2025.
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data yang diminta, lalu verifikasi akun hingga menerima dua email konfirmasi dari Kementerian Sosial.
- Setelah akun aktif, daftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial melalui menu yang tersedia di aplikasi.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?
Bantuan sosial diberikan kepada:
• Keluarga miskin.
• Penyandang disabilitas.
• Lansia.
• Masyarakat rentan risiko.