2. Isi data penerima manfaat, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
3. Ketikkan nama penerima manfaat sesuai dengan data di KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di kolom “Kotak Kode”.
5. Tekan tombol "Cari Data" dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya muncul.
Baca Juga: 7 Kriteria Siswa Ini Dapat Rp1.800.000 dari PIP Kemendikbud 2024 Tanpa Terdaftar DTKS Kemensos
6. Sistem akan mencari dan menampilkan data apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak berdasarkan informasi yang Anda masukkan.
Dengan cara ini, Anda dapat memastikan apakah Anda berhak menerima bantuan sosial BPNT pada tahun 2025 atau tidak.
Sekian informasi mengenai bansos BPNT untuk penyaluran tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia senilai Rp600.000 yang rencananya akan kembali disalurkan.