Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa penerima bansos PKH tersebut adalah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang terdata di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kemudian juga memiliki komponen lansia 70 tahun ke atas yang terpilih oleh pendamping sosial.
Bagaimana Cara Mencairkan Bansos PKH Plus?
Sedangkan proses pencairannya sendiri melalui rekening Bank Jatim. Jadi bagi yang memiliki kartu ATM bank tersebut, segera untuk mencairkan banyuannya.
“Dicairkan nya di komunitas atau di bank Jatim. Jadi KPM bisa menerima di Bank Jatim menggunakan kartu ATM,” kata Naura Vlog.
aNamun apabila belum memiliki kartu ATM, segera mencairkannya melalui kantor kelurahan atau desa setempat.
“Apabila belum menerima, maka akan dicairkan nya di komunitas misalnya di kantor desa atau kantor kelurahan ya untuk dijadikan secara tunai dengan jumlah Rp500.000,” tutup dia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan bansos PKH Plus di wilayah