Di beberapa daerah, terutama yang memiliki keterbatasan finansial, gaji untuk honorer bahkan bisa kurang dari 500.000 IDR per bulan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Adilkah jika honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan imbalan yang sangat minim? Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan penggajian yang ada.
Baca Juga: Kategori Tenaga PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Surat Menteri PANRB
Mekanisme Kerja P3K Paruh Waktu
Satu hal yang masih menjadi tanda tanya adalah mekanisme kerja untuk P3K paruh waktu. Apakah jam kerja mereka akan setengah dari jam kerja pegawai penuh waktu?
Misalnya, jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam, apakah P3K paruh waktu hanya akan bekerja selama 4 jam? Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai hal ini.
Dengan adanya status paruh waktu, ada potensi bagi honorer untuk mencari pekerjaan tambahan di luar jam kerja mereka. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin meningkatkan pendapatan.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengaturan waktu dan komitmen terhadap pekerjaan utama.
Isu mengenai gaji P3K paruh waktu dan mekanisme kerjanya masih menjadi perdebatan yang hangat. Keadilan dalam penggajian dan kepastian regulasi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemerintah