POSKOTA.CO.ID - Dana Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 segera dicairkan, terdapat beberapa syarat penerimanya yang wajib dipenuhi.
Bantuan ini akan dilakukan setelah proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sudah benar-benar rampung dan selesai.
Pemerintah menegaskan, beberapa perubahan dalam penyaluran dana bansos memiliki tujuan agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan juga tidak blunder.
Baca Juga: Tidak Terima Bansos PKH BPNT 2024? Ini Hal yang Harus KPM Lakukan
Update Penyaluran Dana Bansos BPNT 2025
Melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS pada Senin, 13 Januari 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan bantuan akan disalurkan lebih tepat sasaran, dan data lama yang digunakan pada tahun 2024 kemarin tidak akan lagi menjadi acuan.
"Pemutakhiran data ini dilakukan untuk menghindari pemberian bantuan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria," ujar INFO BANSOS, pada salah satu video-nya yang diunggah pada Minggu, 12 Januari 2025.
Baca Juga: Bansos BPNT PKH 2025 Kapan Cair? Cek Kategori Pemilik NIK e-KTP yang Dicoret dari Daftar Penerima
Nama-nama penerima bantuan dana bansos BPNT atau program sembako 2025 telah dirampungkan dan masih menunggu instruksi pencairan.
"Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia bisa mendapatkan bantuan dana bansos dari BPNT pada tahun 2025 ini," ungkap INFO BANSOS.
Terdapat sejumlah syarat penerima BPNT 2025 yang wajib dipenuhi oleh para KPM di Indonesia untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini. Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Penerima Dana Bansos BPNT 2025
Melansir dari kanal YouTube INFO BANSOS pada Senin, 13 Januari 2025, berikut adalah beberapa syarat penerima dana bansos BPNT 2025:
Status Ekonomi Rendah
Calon penerima BPNT 2025 diwajibkan memiliki status ekonomi rendah yang berada pada persentasi 0 persen hingga 20 persen atau berada dalam tingkatan desil 1 dan desil 2.
Bukan Anggota TNI, ASN, dan Polri
Bansos BPNT 2025 tidak akan disalurkan kepada KPM yang terdaftar atau memiliki keluarga yang terdaftar sebagai ASN, TNI, dan POLRI.
Tidak Penerima Upah Minimum Regional
Bagi KPM yang terdeteksi mendapatkan upah minimum regional ataupun minimum provinsi, otomatis tidak akan meneirma BPNT di tahun 2025 karena dinyatakan mampu dan tidak layak.
Tidak Terdaftar Sebagai Pendamping Sosial atau Pekerja Sosial
Bagi KPM yang memiliki atau KPM sendiri menjabat sebagai pendamping sosial, tidak akan mendapatkan bantuan BPNT di tahun 2025.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat di atas agar bisa mendapatkan dana bansos BPNT tahun 2025 dalam waktu-waktu dekat ini.
Demikian informasi seputar dana bansos BPNT 2025 berikut syarat penerimanya yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Apabila terdapat salah satu syarat di atas pada diri Anda, maka otomatis bantuan tidak akan disalurkan.