Apakah Bantuan RST akan Disalurkan Kembali pada 2025 ini? Simak Penjelasan Mengenai Bantuan ini

Senin 13 Jan 2025, 17:56 WIB
Program RST jadi bukti nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat. (IG @kemensosri)

Program RST jadi bukti nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat. (IG @kemensosri)

POSKOTA.CO.ID - Rumah Sejahtera Terpadu (RST) adalah bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas yang bertujuan agar rumah memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program ini.

Selain itu juga RST dilakukan secara gotong royong dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program RST.

Namun, apakah bantuan ini juga akan disalurkan pada 2025 ini? Kita tunggu update informasinya di akun resmi kemensos.go.id.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Terpilih Menerima Dana Bansos dari Subsidi PKH 2025, Cek Tahapannya di Sini!

Jenis Bantuan RST

Dikutip dari akun Instagram @pusdatinkesos, terdapat 2 jenis bansos RST, yaitu sebagai berikut:

  1. Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) untuk rumah tinggal.
  2. Rehabilitas Rumah Usaha Sederhana untuk rumah yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal.

Baca Juga: Begini Solusi Bagi Anda Penerima Dana Bansos Jika Pindah Rumah, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Kriteria Penerima Bantuan RST

Tidak semua dapat menerima bantuan dari pemerintah ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan beberapa kriteria penerima bansos RST yaitu sebagai berikut:

  1. Atap atau dinding dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan.
  2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
  3. Lantai terbuat dari tanah, bambu atau keramik dalam kondisi rusak.
  4. Tidak memiliki tempat mandi, cuci atau memiliki namun tidal layak atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi.

Baca Juga: 4 Bansos Ini Pencairannya Dipercepat! Ada PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Syarat Penerima Bantuan RST

Adapun syarat penerima bansos RST adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kartu identitas diri atau Kartu Keluarga (KK).
  2. Fakir miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau nama lain.
  4. Belum pernah mendapatkan bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
  5. Memiliki potensi usaha dari hasil asesmen terpadu berdasarkan kriteria masing-masing program pemberi bantuan usaha (RUS).

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT Januari 2025, Simak Panduan Selengkapnya!

Jika Anda termasuk dalam kriteria penerima bansos RST ini, Anda bisa mendaftarkan diri di DTKS yang dibantu oleh pemerintah atau petugas setempat jika bantuan ini akan disalurkan.

Berita Terkait
News Update