Begini Solusi Bagi Anda Penerima Dana Bansos Jika Pindah Rumah, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Senin 13 Jan 2025, 17:43 WIB
Berikut solusi jika Anda pindah rumah saat menjadi penerima dana bansos. (Sumber: Pinterest)

Berikut solusi jika Anda pindah rumah saat menjadi penerima dana bansos. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Padahal Anda sebelumnya rutin mendapatkan dana bansos dari pemerintah, tetapi saldo dana tersebut tidak lagi Anda dapatkan karena pindah rumah.

Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun bantuan lain dari pemerintah tidak lagi Anda dapatkan karena pindah alamat.

Pindah rumah, pindah kontrakan atau bahkan Anda pulang ke kampung halaman bisa mengakibatkan dana bansos itu tidak cair lagi. Namun, tidak perlu khawatir karena ada solusi dan jalan yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT Januari 2025, Simak Panduan Selengkapnya!

Solusi agar Dana Bansos Tetap Cair

Dikutip dari akun Instagram @pusdatikesos, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan agar dana bansos tetap cair saat Anda pindah rumah.

1. Lapor Disdukcapil

Penerima bansos yang pindah alamat atau pindah rumah dapat melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk perubahan alamat.

2. Lapor ke Pengisi Data

Penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melapor ke pengisi data di Desa atau Kelurahan setempat agar dilakukan proses pemadanan perubahan alamat.

3. Pemadanan Data

Pengisi data Desa atau Kelurahan nantinya akan melalukan perubahan dan pemadanan alamat penerima atau KPM di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-NG).

Baca Juga: Begini Cara Lakukan Sanggah untuk Penerima Dana Bantuan dari Pemerintah di Aplikasi Cek Bansos, Simak Informasi Lengkap Berikut ini

Cara Mengecek Dana Bansos

Setelah Anda melakukan langkah-langkah di atas saat pindah alamat dan ingin melalukan pengecekan dapat melalui aplikasi atau laman cekbansos.go.id. Berikut caranya, yaitu:

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data wilayah sesuai dengan KTP, yakni provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan.
  3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak kode.
  5. Kemudian klik Cari Data untuk melihat hasilnya.
  6. Apabila nama Anda muncul, maka Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Bermodal NISN Siswa Bisa Cairkan Dana Bansos hingga Rp1.800.000 dari PIP Kemdikbud 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Berita Terkait
News Update