Pemuda Asal Ciruas Serang Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Usai Nyabu Gratis

Minggu 12 Jan 2025, 14:02 WIB
Ilustrasi tersangka kurir narkoba diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka kurir narkoba diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda asal Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dibekuk polisi.

Tersangka berinisial MS, 19 tahun, ini harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena nyambi sebagai kurir sabu.

Dia ditangkap di halaman rumah kosong tidak jauh dari rumahnya usai mengkonsumsi sabu.

Dari tangan MS petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu serta 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka MS ditangkap pada Rabu 9 Januari 2025 sore.

Baca Juga: COD Sabu Lewat Instagram, 2 Pemuda Diringkus Polisi Purwakarta

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa MS diduga mengedarkan narkoba.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka MS merupakan pengedar narkoba," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Minggu 12 Januari 2025

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka MS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di halaman rumah kosong.

"Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka MS mengaku menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah.

Selain mengedarkan, tersangka juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

"Motifnya karena ekonomi, tersangka yang bekerja serabutan ini mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena mendapat upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Bondan mengatakan, tersangka MS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial TY (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
News Update