Pengajuan ini dapat dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen ke portal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melakukan klaimnya, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
Baca Juga: 3 Hal yang Membantu Pekerja agar Tenang Saat Memasuki Masa Pensiun
Dokumen Klaim Usia Pensiun
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu perserta program JP BPJAMSOSTEK
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Klaim Cacat Total Tetap
Bagi pekerja yang mengalami kondisi cacat total tetap dan hendak melalukan klaim jaminan pensiun, harus melampirkan dokumen ini:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu perserta program JP BPJAMSOSTEK
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja atau perusahaan
Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek di Sini untuk Info Pencairannya!
Dokumen Klaim JP Meninggal
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu perserta program JP BPJAMSOSTEK
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris, semisal anak
- Surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Untuk ahli waris yang masih di bawah umur 18 tahun, persyaratan untuk klaim dana jaminan pensiun ditambah dengan syarat ini:
- Surat keterangan wali anak dari pejabat berwenang
- KTP wali ahli waris atau anak
Untuk mendapatkan formulirnya bisa diambil dari kantor cabang BPJAMSOSTEK atau melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.