NIK e-KTP Milik Anda Tercantum Dalam Daftar Penerima Saldo Dana Susulan Rp1.200.000 dari Bansos BPNT, Batas Pencairan sebelum Tanggal Ini!

Minggu 12 Jan 2025, 20:32 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Bagi Anda yang telah menerima undangan pencairan dari Kantor Pos, pastikan untuk segera mencairkan dana sebelum batas waktu terakhir pada Rabu, 15 Januari 2025.

Proses pencairan bisa dilakukan sesuai jam operasional yang tertera pada surat undangan, yakni pukul 08.00-15.00 atau 11.00-17.00, tergantung lokasi wilayah masing-masing.

Pemerintah mengingatkan bahwa dana yang tidak dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikembalikan ke kas negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada KPM yang benar-benar membutuhkan dan memanfaatkan dana tersebut sesuai tujuan program.

Baca Juga: NIK e-KTP KPM Terdata Sebagai Penerima Bansos BPNT 2025 Berhak Terima Pencairan, Cek Selengkapnya di Sini!

Cara Cek Penerima Bansos

Untuk mengecek status penerimaan bansos BPNT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Melalui Website Resmi Kemensos

  • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah tempat tinggal Anda (provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan klik "Cari Data".

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  • Masukkan data pribadi Anda sesuai KTP untuk memeriksa status penerimaan.
  • Menghubungi Dinas Sosial Setempat

Jika Anda mengalami kendala dalam pengecekan secara online, segera kunjungi Dinas Sosial di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT.

DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.

Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait

News Update