POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai mencairkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggota keluarga tertentu, seperti penyandang disabilitas, lansia, atau anak sekolah. Jika Anda terdaftar dalam kategori ini, Anda berhak menerima saldo bansos senilai Rp1.050.000.
Nominal saldo dana bansos yang diterima oleh KPM berbeda-beda tergantung kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. Pastikan Anda memeriksa NIK e-KTP Anda untuk mengetahui status penerimaan bansos dan kategori yang berlaku.
Rincian Kategori dan Nominal Bansos PKH
Baca Juga: Ajukan NIK KTP Anda Agar Dapat Dana Bansos PKH 2025 dari Pemerintah, Cek Syarat Penerimanya di Sini
Bansos PKH memiliki skema pencairan berdasarkan kategori anggota keluarga. Berikut adalah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima KPM pada tahap 1 tahun 2025:
Saldo Rp150.000
- Kategori: Anak sekolah jenjang SD.
- Cair: Setiap dua bulan sekali.
- Keterangan: Bantuan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak usia sekolah dasar.
Saldo Rp583.000
- Kategori: KPM dengan satu anak sekolah di SMP dan satu anak di SMA.
- Cair: Setiap dua bulan sekali.
- Keterangan: Bantuan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak tetap melanjutkan pendidikan mereka hingga jenjang menengah atas.
Saldo Rp1.050.000
- Kategori: KPM yang memiliki satu anggota keluarga penyandang disabilitas berat, satu lansia, dan satu anak SMP.
- Cair: Tahap pertama tahun 2025.
- Keterangan: Kategori ini mendapatkan nominal lebih besar untuk memenuhi kebutuhan khusus dan dukungan pendidikan.
Saldo Rp1.400.000
Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Akan Disalurkan Bulanan Mulai 2025? Simak Penjelasan Perubahan Skema Pencairan
- Kategori: KPM dengan dua anak usia dini (balita) dan satu lansia.
- Cair: Tahap pertama tahun 2025.
- Keterangan: Bantuan ini merupakan salah satu nominal tertinggi untuk mendukung gizi balita dan perawatan lansia.
Syarat Terima Bansos PKH
- Memiliki e-KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.
- Penerima terdaftar di DTKS yang kini berganti menjadi DTSE. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data dari kelurahan/desa setempat.
- Tidak termasuk anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan yang membutuhkan dukungan ekonomi sesuai ketentuan pemerintah.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH tahap 1, ikuti langkah berikut:
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Cari aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store atau App Store, lalu unduh dan instal.