Jual Ribuan Butir Obat Terlarang, 2 Warga Selaawi Garut Ditangkap Polisi

Minggu 12 Jan 2025, 22:59 WIB
Barang bukti obat terlarang yang disita aparat Polres Garut. Dua orang warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, diamankan dalam kasus penyalahgunaan obat keras terlarang. (Sumber: Dok. Humas Polres Garut)

Barang bukti obat terlarang yang disita aparat Polres Garut. Dua orang warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, diamankan dalam kasus penyalahgunaan obat keras terlarang. (Sumber: Dok. Humas Polres Garut)

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat.

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan," tutup AKP Usep.

Berita Terkait
News Update