POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) masih akan terus dilakukan oleh pemerintah pada 2025 ini untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir dari akun milik Welinda Ahmad, pencairan dana bansos PKH maupun BPNT di aplikasi Siks-NG belum ada perubahan, dan dipastikan dananya belum bisa dicairkan.
Lalu, ditemukan juga ada kasus dimana dana bantuan PKH dan BPNT untuk KPM yang cair setiap bulan, tiba-tiba terhenti mendadak dan tidak jarang para KPM keheranan.
Setelah dicek melalui situs resmi Kemensos, KPM tidak menerima bansos lagi. Padahal di bulan sebelumnya KPM tersebut telah menerima bantuan.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Bansos Atensi YAPI 2025 via Online
Hal yang Menjadi Penyebab Dana Tidak Cair
Biasanya masalah yang dihadapi oleh KPM adalah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) muncul catatan tidak layak menerima bantuan.
1. KPM Berubah Status Menjadi Tidak Layak
Itu dikarenakan pemerintah daerah tempat KPM tinggal telah merubah statusnya menjadi tidak layak menerima bantuan.
Contohnya, pada bulan pertama KPM masih tergolong pada Keluarga Penerima Manfaat dan karena pada bulan kedua KPM tersebut sudah meningkat strata ekonominya pemerintah daerah mengubah statusnya menjadi tidak layak sebagai penerima bantuan.
Hal ini bisa ditanyakan ke petugas DTKS yang berwenang di daerah tempat tinggal.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg
2. KPM Mengundurkan Diri
Lalu, status KPM tiba-tiba mengundurkan diri di DTKS, padahal KPM tidak mengubah bahkan mendownload aplikasi Cek Bansos.
Di dalam aplikasi cek bansos terdapat menu usul dan sanggah. Ada kemungkinan jika KPM disanggah oleh orang tertentu untuk tidak mendapatkan bantuan lagi.
Untuk memperbaiki status mengundurkan diri dengan status penerima bantuan, diberikan waktu 30 hari untuk verifikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
3. KPM Tidak Memiliki Komponen Bantuan
Terakhir, penyebab dana Bansos tidak cair yaitu KPM tidak memiliki komponen bantuan PKH, berikut komponennya:
- Balita usia 0-6 tahun
- Ibu hamil dan masa nifas
- Siswa SD, SMP, SMA
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Kemungkinan terdapat data yang belum sinkron antara DTKS dan Dukcapil. Biasanya, jika data sudah sinkron maka nama anak yang masih balita belum masuk ke DTKS.
Cara mengajukan jika bantuan dana terputus, sesuai dengan surat keputusan Kementrian Sosial Nomor 150/HUK/2022 tentang tata cara proses usulan data verifikasi dan validasi. KPM bisa memperbaiki datanya dengan bantuan dari petugas di Desa dan Kelurahan tempat tinggal.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Maka dari itu, sebelum Anda melakukan pencairan saldo dana bantuan pastikan cek terlebih dahulu status Anda melalui situs SIKS-NG Kemensos sebagai berikut:
- Kunjungi situs SIKS-NG Kemensos menggunakan browser di ponsel atau komputer.
- Masukan NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Klik tombol cek status.
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Segera Disalurkan untuk Tahap 1 2025, Cek Saldo dan Tahap Pencairannya
Jika terdapat perubahan, tanyakan langsung kepada pemerintah daerah tempat Anda tinggal atau minta petugas pendamping sosial untuk membantu proses perubahan status tersebut.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.