POSKOTA.CO.ID - Apakah bansos yang sudah dikembalikan ke kas negara bisa cair lagi di tahun 2025?
Banyak penerima bantuan yang tidak menyadari bahwa jika dana bantuan tidak segera diambil setelah dicairkan, saldo dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa hilang dan dikembalikan ke kas negara.
"Kak Mita menerima bansos PKH atau BPNT pada 2024, tetapi terlambat mengecek kartu KKS. Saat dicek, saldo sudah kosong karena dikembalikan ke kas negara." Ucap Arien dalam video diunggah Pendamping Sosial di Youtube 12 Januari 2025.
Hal ini sering terjadi terutama menjelang akhir tahun, saat banyak penerima yang lupa atau tidak sempat memeriksa saldo mereka.
Padahal, aturan pemerintah sudah jelas, jika bantuan sosial tidak digunakan dalam batas waktu yang ditentukan, dana tersebut akan dianggap tidak diperlukan dan hangus.
Lantas, apakah dana bansos yang sudah kembali ke kas negara masih bisa dicairkan lagi pada tahun 2025?
Penjelasan lebih lanjut yang dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial akan dibahas dalam artikel ini. Jadi pastikan untuk terus membaca agar tidak ketinggalan informasi penting terkait pencairan bansos.
Mengapa Bantuan Sosial Bisa Hangus?
Bantuan sosial seperti PKH atau BPNT memiliki aturan ketat dalam proses pencairan.
Jika dana bansos tidak dicairkan oleh penerima dalam waktu yang ditentukan, saldo dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Dan jika dana bansos sudah dikembalikan ke kas negara, maka dana tersebut tidak dapat dicairkan lagi untuk periode sebelumnya.
Namun, penerima masih berpeluang mendapatkan bansos di periode berikutnya, asalkan data mereka tetap valid dalam sistem dan memenuhi syarat.
Berikut ini adalah penyebab bansos hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Terlambat Mengecek Saldo KKS
Banyak penerima tidak mengecek saldo KKS mereka secara rutin, terutama menjelang akhir tahun. Akibatnya, dana yang belum dicairkan dianggap tidak dibutuhkan.
Kurangnya Informasi Jadwal Pencairan.
Sebagian penerima bansos tidak mendapatkan informasi jelas tentang batas waktu pencairan, baik dari pendamping sosial maupun pemerintah setempat.
Tidak Segera Menarik Saldo yang Cair.
Setelah dana masuk ke rekening KKS, penerima diharapkan segera menariknya. Jika dibiarkan terlalu lama, dana akan ditarik kembali oleh pemerintah.