POSKOTA.CO.iD - Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1 tahun 2025, menjadi salah satu perhatian utama masyarakat penerima manfaat di awal tahun ini.
Program ini dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pangan mereka melalui mekanisme non-tunai.
Sebagai salah satu program prioritas pemerintah, pencairan BPNT selalu dinantikan guna mendukung keberlangsungan hidup KPM.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah pencairan BPNT Tahap 1 untuk tahun 2025 sudah dimulai?
Sebagaimana diketahui, pencairan bantuan ini biasanya dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Informasi terkait waktu pencairan, prosedur, dan jumlah bantuan menjadi hal yang sangat penting bagi para KPM agar dapat memanfaatkan dana tersebut dengan optimal.
Untuk menjawab pertanyaan ini, pemerintah melalui berbagai kanal resmi telah memberikan informasi terkait status pencairan BPNT.
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Untuk Tahap 1 2025 Dicairkan? Ayo Cek Informasinya
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2025
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika Anda termasuk sebagai penerima bansos BPNT untuk Tahap 1 2025 ini, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.
Setiap KMP yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT ini, akan menerima bantuan Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, bantuan ini kerap diluncurkan per dua bulan sekali sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.
Karena BPNT ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, berikut ini kriteria yang wajib dimiliki oleh para KPM penerima bantuan ini.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang berasal dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM
- Bukan bagian dari ASN, Polri, TNI, Karyawan BUMD/BUMN, aparatur Desa, maupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
- Terdata sebagai masyarakat yang membutuhkan, yang sudah tercatat di kelurahan setempat dan sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan ini akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya boleh dibelanjakan untuk membeli kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.