POSKOTA.CO.ID - Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun dimulai pada bulan Januari 2025.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 dalam pasal 15 ayat (3) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal tersebut.
Batas usia pensiun sendiri pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP itu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo di tanggal 30 Juni 2015.
Kemudian, pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025.
Proses kenaikan usia pensiun tersebut dirancang untuk memberikan masa transisi yang cukup bagi pekerja dan pemberi kerja, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun seperti direncanakan.
Lantas apa saja keuntungan dan kerugian ditetapkannya usia pension menjadi 59 tahun pada 2025 ini? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Kemnaker Sebut Uang Pesangon Wajib Dipenuhi Perusahaan
Keuntungan Kenaikan Usia Pensiun
1. Tambahan Waktu untuk Menabung
Dengan bertambahnya usia pensiun, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dana pensiun.
Tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan tabungan, investasi, dan persiapan keuangan lainnya.
2. Peningkatan Penghasilan
Perpanjangan masa kerja berarti pekerja mendapatkan tambahan penghasilan lebih lama sebelum pensiun. Ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup di masa pensiun.
3. Fleksibilitas Masa Kerja
Program Jaminan Pensiun juga memberikan fleksibilitas kepada pekerja untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti sepenuhnya.
4. Memperkuat Dana Pensiun Nasional
Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, kontribusi pekerja dan pemberi kerja ke BPJS TK akan lebih lama, yang membantu memperkuat dana pensiun nasional dan mendukung keberlanjutan program jaminan sosial.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Kerugian Kenaikan Usia Pensiun
1. Penurunan Produktivitas
Memperpanjang usia pensiun berarti pekerja lanjut usia tetap berada di dunia kerja dalam waktu yang lebih lama.
Meski hal ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut.
Mengutip survei dari OECD, produktivitas tenaga kerja mulai menurun signifikan setelah usia 55 tahun, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik.
2. Risiko Kesehatan
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 30 persen pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan.
Risiko ini lebih tinggi di sektor yang membutuhkan tenaga fisik, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan.
3. Diskriminasi Usia
Diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi tantangan. Banyak perusahaan lebih memilih merekrut pekerja muda yang dianggap lebih adaptif terhadap teknologi baru, sementara pekerja senior sering diabaikan dalam promosi atau pelatihan ulang.
Survei global menunjukkan bahwa, pekerja di atas usia 50 tahun memiliki peluang promosi 30 persen lebih rendah dibandingkan rekan yang lebih muda.
4. Pengurangan Peluang Karier untuk Generasi Muda
Perpanjangan usia pensiun dapat memperlambat rotasi dan regenerasi di dunia kerja. Hal ini berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi generasi muda yang sedang mencari pekerjaan.
Dengan meningkatnya usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memaksimalkan manfaat program Jaminan Pensiun sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Namun, tantangan seperti penurunan produktivitas, risiko kesehatan, dan diskriminasi usia perlu diantisipasi agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak.