Mulai Januari 2025, Dana Bansos BPNT Rp200.000 Harus Dibelanjakan ke Agen E-Warong? Simak Selengkapnya

Sabtu 11 Jan 2025, 15:46 WIB
Fakta dana bansos BPNT Rp200.000 harus dibelanjakan ke agen e-warong atau tidak. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

Fakta dana bansos BPNT Rp200.000 harus dibelanjakan ke agen e-warong atau tidak. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Mulai Januari 2025, dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan harus dibelanjakan ke agen e-warong? Simak selengkapnya.

Meskipun jadwal penyaluran BPNT belum terlihat hilalnya, namun sudah ada kabar bahwa dana bantuannya harus dibelanjakan lagi ke agen e-warong.

Itu berarti, sudah tidak berlaku untuk belanja di mana saja asal membeli kebutuhan pokok? Berikut simak faktanya di sini.

Baca Juga: Balita dan Ibu Hamil Dapat Rp3.000.000 Per Tahun! Berikut Ini Besaran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak

Arti dari BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yakni pangan pokok.

Baca Juga: Apakah Saldo Dana Bantuan PKH dan BPNT Anda Cair di Januari 2025? Simak Penjelasannya di Sini

Wujud dari bansos BPNT adalah uang tunai yang nominalnya sebesar Rp200.000 per bulan. Pencairannya pun akan dilakukan sebulan sekali.

Untuk saat ini, syarat utama bisa menerima bantuannya adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: 4 Himbauan dari Pemerintah untuk KPM Bansos PKH dan BPNT 2025

Berita Terkait
News Update