Kriteria Lansia yang Berhak Terima Bantuan KLJ 2025 (Sumber: X/@aniesbaswedan)

EKONOMI

Kriteria Lansia yang Berhak Terima Bantuan KLJ 2025

Sabtu 11 Jan 2025, 16:28 WIB

POSKOTA.CO.ID – Bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali menjadi perhatian utama bagi warga DKI Jakarta, khususnya lansia yang membutuhkan.

Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat lanjut usia yang tergolong tidak mampu, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Agar dapat memanfaatkan program ini, penerima harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh Dinas Sosial.

Berikut adalah rincian kriteria, syarat, dan langkah-langkah untuk mencairkan dana bantuan KLJ pada tahun 2025.

Kriteria dan syarat penerima KLJ

Baca Juga: Jadwal dan Langkah Pencairan KLJ pada Awal Tahun 2025

1. Berusia 60 tahun ke atas

2. Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)

3. Termasuk ke dalam keluarga tidak mampu atau rentan miskin

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.

5. Tidak memiliki penghasilan tetap

6. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.

7. Menyertakan KTP dan KK (asli dan fotokopi).

8. Memiliki Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan setempat (jika diperlukan).

Baca Juga: Selamat! Program Bansos DKI Jakarta 2025 KLJ, KAJ, dan KPDJ, Siap Cair Rp600.000 ke Penerima NIK KTP Ini

Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025

1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:

Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).

2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:

Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.

3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:

Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.

4. Ambil Antrian di Loket Khusus:

Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.

5. Proses Verifikasi Data:

Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.

6. Terima Dana Bantuan:

Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.

7. Pantau Jadwal Pencairan:

Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.

 

Tags:
Bansos Kartu Lansia JakartaKLJ

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor