NIK KTP Atas Nama Anda yang Lolos PKH Validasi by Sistem Berhasil Terima Saldo Bansos Rp400.000 Lewat KKS Ini, Simak Info Lengkapnya

Jumat 10 Jan 2025, 15:14 WIB
Pencairan PKH validasi by sistem Rp400.000 lewat KKS. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

Pencairan PKH validasi by sistem Rp400.000 lewat KKS. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda yang lolos jadi KPM PKH validasi by sistem! Berhasil terima saldo bansos Rp400.000 lewat KKS ini. Cek sekarang.

Pencairan bansos susulan terus dilakukan pemerintah agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut bisa menerima manfaatnya dengan baik.

Hari ini, terdapat penyaluran melalui rekening bank himbara untuk KPM yang berhasil dalam verifikasi dan validasi data sebelumnya. Berikut selengkapnya.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Telah Terverifikasi, Dapat Menerima Penyaluran Saldo Dana Bantuan Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Lengkapnya di Sini!

Arti dari PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: SELAMAT! Ingin Saldo Dana Bansos PKH Rp600.000 dari Pemerintah Kemensos RI, Begini Cara Daftarnya di Tahun 2025 Dengan Gunakan NIK KTP

Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, anak SD mendapatkan Rp250.000 per tahapnya.

Untuk saat ini, syarat utama bisa menerima bantuannya adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Pemegang NIK KTP yang Telah Terdaftar Jadi Penerima Manfaat, Akan Menerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Program Subsidi PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya!

Berita Terkait

News Update