POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru tentang percepatan penyaluran bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi Januari 2025 sedang dinanti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)nya terdaftar sebagai komponen lansia dan penyandang disabilitas yang telah terverifikasi sebagai penerima manfaat berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.
Bansos ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak situasi ekonomi. Dengan skema penyaluran yang lebih terarah, pemerintah berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Dilansir dari channel YouTube 'infoBantuanPemerintah' pada, 10 Januari 2025, terkait Kemensos RI telah mengumumkan kebijakan untuk mempercepat pencairan bantuan sosial ini demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Rencana Percepatan Pencairan
Sebelumnya, pencairan tahap pertama PKH dijadwalkan pada akhir Maret 2025. Namun, dalam langkah baru untuk mempercepat distribusi bantuan, pencairan akan dimulai pada Januari 2025.
Program ini menargetkan sekitar 10 juta KPM di Indonesia dengan tujuan mendukung akses pendidikan, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Selain itu, BPNT yang sebelumnya disalurkan setiap dua bulan sekali akan mengalami perubahan skema pencairan.
Mulai awal 2025, bantuan tersebut akan diterima KPM setiap bulan, memberikan frekuensi pencairan yang lebih sering untuk meningkatkan daya beli masyarakat miskin.
Hasil Pengecekan di SIKS-NG
Meskipun terdapat rencana percepatan, hasil pengecekan terbaru di sistem supervisor Dinas Sosial Kota dan Kabupaten melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) hingga 7 Januari 2025 belum menunjukkan pembaruan status pencairan untuk alokasi Januari.
Data yang tersedia masih merujuk pada periode penyaluran sebelumnya, yakni November-Desember 2024. Proses pencairan dari tahap verifikasi hingga distribusi biasanya memakan waktu sekitar tiga hingga empat minggu.
Oleh karena itu, walaupun jadwal pencairan dipercepat, realisasi bantuan pada Januari 2025 masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Jika mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan besar bantuan baru akan disalurkan secara merata pada Februari atau Maret.
Skema Pencairan Bantuan
Kemensos juga menyebutkan perubahan mekanisme penyaluran PKH dan BPNT. Bagi KPM yang menerima bantuan melalui kartu KKS bank, pencairan direncanakan setiap bulan.
Sementara itu, KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui Kantor Pos akan secara bertahap dialihkan ke KKS. Namun, proses perpindahan ini membutuhkan waktu karena verifikasi dan validasi data.
Meskipun percepatan pencairan telah diumumkan, hingga kini belum ada data resmi yang memastikan waktu pencairan di Januari 2025. KPM diimbau tetap bersabar dan memantau pembaruan status pencairan melalui sistem SIKS-NG.
Jika bantuan disalurkan lebih sering, meski dengan nominal yang lebih kecil, manfaatnya tetap signifikan. Informasi terbaru akan terus diperbarui, memastikan masyarakat menerima berita yang valid dan terpercaya.
Baca Juga: Ini Daftar Bansos Bakal Cair Januari 2025, Cek Jadwal Selengkapnya!
Rincian Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
- Lansia/Orang tua: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT 2024 Masih Cair pada Januari 2025 ke Pemilik NIK e-KTP Ini
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler sedang dalam proses penyaluran, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola oleh pemerintah.