Nominal tersebut hanya diterima oleh pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kemudian, untuk penerima manfaat yang mendapatkan saldo dana bansos BPNT melalui PT Pos Indonesia dan dicairkan per tiga bulan sekali, besaran dana yang diterima adalah Rp600.000.
Persyaratan Pendaftaran BPNT
Untuk dapat menerima BPNT yang merupakan subsidi dari pemerintah ini, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satu persyaratan utama adalah terdaftarnya calon penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, untuk tahun 2025 ini data penerima manfaat akan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Selain itu, calon penerima juga harus mengajukan permohonan dengan menyertakan informasi identitas diri.
Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan data dari Kartu Keluarga (KK).
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat atau dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Setelah pengajuan diterima, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi syarat dan layak mendapatkan bantuan.
Proses ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.