Rapat sidang paripurna DPR RI. (Sumber: https://www.menpan.go.id/)

NEWS

Komisi II DPR RI Perjuangkan Perubahan Tenaga Honorer Menjadi ASN

Jumat 10 Jan 2025, 08:17 WIB

POSKOTA.CO.ID – Masalah tenaga honorer di Indonesia telah menjadi isu yang berkepanjangan dan rumit.

Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini paling lambat pada tahun 2024 atau 2025.

Kami akan membahas langkah-langkah yang diambil oleh Komisi II serta data terkini mengenai tenaga honorer di Indonesia, berdasarkan keterangan dari Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dilansir dari kanal YouTube resmi DPR RI, Senin 6 Januari 2025.

Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Data Tenaga Honorer di Indonesia

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Namun, penting untuk dicatat bahwa database ini sudah ditutup. Dari jumlah tersebut, hanya 1,3 juta orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.

Hasil Seleksi P3K

Dari 1,3 juta peserta seleksi P3K, hasilnya bervariasi. Beberapa di antaranya berhasil lulus, sementara yang lainnya tidak.

Komisi II DPR RI meminta agar mereka yang tidak lulus tetap dipertimbangkan untuk posisi P3K paruh waktu. Ini menunjukkan perhatian Komisi II terhadap nasib tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor.

Baca Juga: DPR Minta Penggunaan Senjata Api Polri Dievaluasi

Tantangan dan Solusi

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah banyaknya tenaga honorer yang memilih tidak mengikuti seleksi P3K.

Beberapa dari mereka lebih memilih untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karena pemerintah daerah tidak menyediakan kuota untuk seleksi P3K.

Untuk mengatasi masalah ini, Komisi II berencana melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Saat ini, undang-undang membatasi pengeluaran untuk gaji pegawai hingga 30%. Komisi II berupaya untuk meningkatkan persentase ini agar lebih banyak tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai tetap.

Baca Juga: Prabowo Terima Panja Haji DPR RI, Bahas BPIH 2025 dan Kuota Lansia

Komitmen untuk Penyelesaian

Komisi II DPR RI bertekad untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah berlangsung lama ini.

Mereka menyadari bahwa isu ini tidak hanya berdampak pada tenaga honorer, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan akan ada solusi yang lebih baik bagi tenaga honorer dan juga bagi masyarakat.

Dukungan untuk Lulusan Baru

Selain itu, Komisi II juga memberikan perhatian kepada lulusan baru agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa generasi muda memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Penyidik KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumdis DPR RI

Masalah tenaga honorer di Indonesia memerlukan perhatian serius dan solusi yang tepat. Komisi II DPR RI menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan langkah-langkah yang jelas dan terencana.

Tags:
asntenaga honorerkomisi 2dpr ri

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor