Berikut Biaya, Syarat, dan Proses Pembuatan SIM Januari 2025

Jumat 10 Jan 2025, 16:16 WIB
(Ilustrasi SIM)

(Ilustrasi SIM)

POSKOTA.CO.ID - Memahami biaya, persyaratan, dan cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025 sangat penting bagi masyarakat.

Informasi yang jelas membantu calon pemohon mempersiapkan diri, sehingga proses pembuatan SIM menjadi lebih lancar dan efisien.

Daftar Biaya Pembuatan SIM 2025

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Pungutan di luar biaya resmi ini dilarang sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022.

Baca Juga: Perdana, Arab Saudi Rilis Surat Izin Mengemudi untuk Perempuan

Persyaratan Membuat SIM 2025

Usia Minimal

  1. SIM A, SIM C, SIM D, SIM D I: 17 tahun
  2. SIM C I: 18 tahun
  3. SIM C II: 19 tahun
  4. SIM A Umum, SIM B I: 20 tahun
  5. SIM B II: 21 tahun
  6. SIM B I Umum: 22 tahun
  7. SIM B II Umum: 23 tahun

Dokumen Administrasi

  • Formulir pendaftaran atau bukti pendaftaran elektronik
  • Fotokopi e-KTP
  • Sertifikat sekolah mengemudi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
  • Perekaman sidik jari
  • Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran PNBP

Tes Kesehatan Jasmani

  • Pemeriksaan mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik oleh dokter Polri atau dokter yang direkomendasikan. Hasil pemeriksaan berlaku 14 hari.

Tes Kesehatan Rohani

Tes psikologi meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Surat keterangan berlaku 6 bulan.

  • Lulus Ujian
  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator (jika tersedia)
  • Ujian praktik

Cara Membuat SIM

Pembuatan SIM dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C. Warga Depok Manfaatkan Mobil Pelayanan Keliling

Berita Terkait
News Update