POSKOTA.CO.ID - Memahami biaya, persyaratan, dan cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025 sangat penting bagi masyarakat.
Informasi yang jelas membantu calon pemohon mempersiapkan diri, sehingga proses pembuatan SIM menjadi lebih lancar dan efisien.
Daftar Biaya Pembuatan SIM 2025
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Pungutan di luar biaya resmi ini dilarang sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022.
Baca Juga: Perdana, Arab Saudi Rilis Surat Izin Mengemudi untuk Perempuan
Persyaratan Membuat SIM 2025
Usia Minimal
- SIM A, SIM C, SIM D, SIM D I: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM A Umum, SIM B I: 20 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM B I Umum: 22 tahun
- SIM B II Umum: 23 tahun
Dokumen Administrasi
- Formulir pendaftaran atau bukti pendaftaran elektronik
- Fotokopi e-KTP
- Sertifikat sekolah mengemudi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
- Perekaman sidik jari
- Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran PNBP
Tes Kesehatan Jasmani
- Pemeriksaan mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik oleh dokter Polri atau dokter yang direkomendasikan. Hasil pemeriksaan berlaku 14 hari.
Tes Kesehatan Rohani
Tes psikologi meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Surat keterangan berlaku 6 bulan.
- Lulus Ujian
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator (jika tersedia)
- Ujian praktik
Cara Membuat SIM
Pembuatan SIM dapat dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C. Warga Depok Manfaatkan Mobil Pelayanan Keliling