MATARAM, POSKOTA.CO.ID - I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram atas kasus pelecehan seksual terhadap 15 perempuan.
Pria tunadaksa tanpa dua lengan itu di tahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat pada Kamis, 9 Januari 2025 selama 20 hari.
"Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka dan dikutip Poskota pada Jumat, 10 Januari 2025.
Penahanan Agus menjadi tahanan Lapas ini untuk pertama kalinya. Sebelumnya, tersangka hanya berstatus sebagai tahanan rumah karena adanya pertimbangan tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Baca Juga: Polda NTB Klarifikasi Kasus Agus Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Namun, Jaksa akhirnya mempertimbangkan untuk mengalihkan status dari tahanan rumah menjadi tahanan Lapas karena melihat dari jumlah korban.
"Selain ancaman hukuman pidana, kami mempertimbangkan jumlah korban yang lebih 15 orang," kata Ivan.
Agus sempat memohon kepada Jaksa untuk tidak mengalihkannya sebagai tahanan Lapas karena kondisinya yang masih membutuhkan bantuan orang tuanya.
Namun, Ivan menegaskan bahwa akan menjamin pemenuhan hak Agus sebagai penyandang disabilitas selama menjalani status sebagai tahanan Lapas.
Baca Juga: Korban Pelecehan Pria Disabilitas Tanpa Tangan Bertambah, Kini 15 Orang Termasuk Siswa SMP
"Kami menjamin tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus untuk pendampingan selama menjalani tahanan Lapas," katanya.