Kemudian dalam Pasal 40 ayat dua, ketentuan pesangon yang diterima karyawan sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun berhak mendapat 2 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun berhak mendapat 3 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun berhak mendapat 4 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun berhak mendapat 5 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun berhak mendapat 6 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun berhak mendapat 7 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun berhak mendapat 8 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun berhak mendapat 9 bulan gaji
Kemudian bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, semisal 10 atau 11 tahun atau lebih berhak mendapat pesangon sebesar 9 bulan gaji.
Baca Juga: Usia Pensiun Pegawai Kini 59 Tahun untuk Pegawai, Ini Kategorinya
Selain itu, ada juga uang penghargaan masa kerja yang diberikan pada karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih dengan hitungan:
- Masa kerja 3-6 tahun berhak mendapat 2 kali gaji
- Masa kerja 6-9 tahun berhak mendapat 3 kali gaji
Selanjutnya, hitungan uang penggantian hak pun diatur dalam UU Cipta Kerja, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya transportasi (jika ada)
- Kompensasi perumahan
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi
Cara Menghitung Uang Pesangon
Untuk memudahkan penghitungan uang pesangon yang akan didapatkan, berikut ini simulasinya:
Apabila seorang karyawan telah bekerja selama lima tahun dan gaji terakhirnya sebesar Rp7.000.000, maka berdasarkan aturannya, karyawan tersebut berhak menerima pesangon, sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 5 kali gaji x Rp7.000.000 = Rp35.000.000
- Uang masa penghargaan kerja: 2 kali gaji x Rp7.000.000 = Rp14.000.000
- Uang Penggantian Hak, semisal sisa cuti: Rp5.000.000
Alhasil jika dari hitungan di atas, karyawan akan mendapat pesangon dengan total Rp54.000.000.